Kalau kamu mau mulai usaha secara resmi di Indonesia, NIB adalah sahabat pertamamu. NIB itu singkatan dari Nomor Induk Berusaha, semacam KTP-nya pelaku usaha. Jadi, siapa pun yang mau berbisnis, baik itu skala kecil, menengah, atau besar, perlu punya NIB. Bayangin kamu mau buka kafe kekinian, jualan online, atau punya bengkel sendiri. Nah, NIB inilah yang bikin usahamu diakui negara dan bisa ngurus izin-izin lainnya dengan mudah.
Kenapa harus punya NIB?
Kalau kamu masih ragu, coba lihat 4 alasan utama kenapa pelaku usaha WAJIB punya NIB. Ini bukan sekadar formalitas, tapi modal penting biar usahamu bisa melaju jauh dan legal!
- Legalitas Usaha
NIB adalah bukti kalau usahamu sudah terdaftar secara resmi di pemerintah. Tanpa NIB, usahamu bisa dianggap ilegal, bahkan berpotensi kena sanksi kalau kedapatan beroperasi tanpa izin. Dengan NIB, kamu bisa lebih tenang berjualan, bekerja sama dengan pihak lain, bahkan ekspansi ke kota lain tanpa takut masalah hukum.
- Syarat dasar mengurus izin lainnya
NIB itu seperti kunci utama untuk membuka berbagai pintu perizinan lain. Mau ngurus izin lokasi? Izin lingkungan? Sertifikasi halal? BPOM? Bahkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan? Semuanya butuh NIB sebagai dokumen awal. Jadi, tanpa NIB, kamu bakal mentok di pintu pertama. Tapi kalau sudah punya NIB, proses selanjutnya tinggal jalan!
- Akses Pembiayaan & Program Pemerintah
Banyak pelaku usaha yang kesulitan mengakses modal karena belum punya legalitas usaha. Dengan NIB, kamu jadi punya identitas yang valid di mata bank, koperasi, atau fintech. Selain itu, pemerintah juga sering bikin program bantuan, pelatihan, atau subsidi khusus untuk UMKM yang sudah punya NIB. Sayang banget kalau dilewatkan!
- Berlaku Nasional dan Terintegrasi Digital
NIB bukan sekadar dokumen kertas, ini nomor unik yang tercatat di sistem nasional (OSS) dan berlaku di seluruh Indonesia. Jadi, kamu gak perlu repot bikin izin baru tiap kali mau buka cabang atau ekspansi ke daerah lain. Semuanya bisa kamu kelola langsung lewat platform OSS.
Bagaimana cara mendapatkan NIB?
Mengurus NIB sebenarnya cukup mudah, melalui website resmi pemerintah di oss.go.id, daftar akun, isi data usahamu, pilih jenis kegiatan usaha, dan dalam hitungan menit kamu sudah bisa mendapatkan NIB sendiri. Semua bisa dilakukan dari rumah tanpa antre panjang. Meskipun begitu, faktanya masih banyak pelaku usaha yang kesulitan saat mengurus NIB sendiri. Berikut ini kendala umum yang sering terjadi:
-
Bingung memilih KBLI yang tepat
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode yang menunjukkan jenis usahamu. Nah, karena jumlah KBLI sangat banyak dan istilahnya kadang teknis, banyak orang salah pilih kode yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya. Akibatnya, NIB yang keluar jadi tidak relevan dan tidak bisa dipakai untuk urus izin lanjutan seperti izin edar, BPOM, atau izin lingkungan.
-
Kurang paham cara kerja sistem OSS
OSS (Online Single Submission) terdengar sederhana, tapi bagi yang belum terbiasa, sistem ini bisa terasa membingungkan. Salah input data, salah lokasi usaha, atau salah klik menu, bisa berakibat fatal. Dan sayangnya, kalau sudah salah, proses perbaikannya tidak selalu mudah dan bisa memakan waktu lebih lama dari membuat baru.
-
Kurangnya pendampingan dan seringnya error sistem
Banyak pelaku usaha mikro atau pemula yang bahkan belum tahu bagaimana mengurus NIB melalui OSS, utamanya bagi pelaku usaha yang tidak terbiasa dalam perizinan dan gaptek. Namun jangan khawatir, kamu bisa meminta bantuan kepada jasa konsultan NIB, salah satunya MitraLegal.co.id
Punya NIB bukan cuma soal “legalitas di atas kertas”. Lebih dari itu, NIB adalah fondasi untuk membuat usahamu naik kelas. Ini langkah pertama yang menunjukkan bahwa kamu adalah pelaku usaha yang serius, siap tumbuh, dan siap bersaing di pasar yang lebih besar. Tak perlu bingung mengurus NIB, serahkan pada ahlinya saja, Anda cukup berfokus ke pengembangan usaha Anda. Klik disini untuk informasi lengkapnya.
